Bintang Sinetron Randa Septian Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 31 Januari 2022 - 13:31 WIB
loading...
Bintang Sinetron Randa...
Bintang sinetron Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/Instagram Randa Septian
A A A
DENPASAR - Bintang sinetron Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Muhammad Randa Septian itu kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Dunia hiburan Tanah Air kembali menjadi sorotan terkait kasus narkoba. Kali ini, polisi menangkap Randa Septian, salah satu bintang sinetron muda. Dia diciduk bersama seorang rekannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus di kantornya. "Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Aktor 28 tahun ini ditangkap pada 7 Januari lalu sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak berwajib mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitaran lokasi.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti ganja di kamar hotel sang aktor. "Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," kata AKP Sutriono.

Randa dan rekannya membeli langsung ganja tersebut dari salah satu pengedar. Dalam pemeriksaan, Randa mengaku baru pertama kali mencoba narkotika jenis ganja. Sementara rekannya, sudah mengonsumsi ganja sejak 2017.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu minggu, dia coba-coba (ganja)," ujar Sutriono.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)